skip to main
|
skip to sidebar
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.
- Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket PTSP di kantor Kecamatan setempat.
- Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Loket PTSP di kantor Walikota Kota Administrasi setempat.
- Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di loket BPTSP Provinsi DKI Jakarta.
1. TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
- Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket PTSP di kantor Kecamatan setempat.
- Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Tatacara Pemberian Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan.
- Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
- Penilai akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB untuk Pemohon.
Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah/ Bank DKI di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa SKRD yang telah di print Tanda Lunas.
- Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran SKRD tersebut keloket PTSP, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk penerbitan IMB oleh PTSP Kecamatan.
- IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon/ Kuasa di Loket PTSP Kecamatan.
2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
- Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
- Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
- Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
- Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
Fotocopy surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling),
- Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP, 5 lbr,
- Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari PTSP, 5 lbr,
- Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
- Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada zonasi R.5 / Rumah Besar atau R.9 / Rumah KDB Rendah atau di lokasi yang termasuk gol.Pemugaran, gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik IPTB), 5 set,
- Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
- Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
3 BIAYA RETRIBUSI IMB.
- Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012,
- Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
- Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah/ Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
- IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Seksi Satlak PTSP Kecamatan setempat.
- Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012, adalah 20 hari kerja.
- IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui SMS atau Telpon kepada pemohon/ Kuasa, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket PTSP Kecamatan.
5. PELAKSANAAN BANGUNAN.
- Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
- Copy IMB (lebih bagus dilaminating) / Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
- Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
- Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan IMB perubahan/ penambahan.
- Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi Penataan Kota Kecamatan.
Post a Comment